Rabu tanggal 28 mei 2025 telah dilaksanakan musyawarah nagari khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah putih di nagari supayang yang diselenggarakan di aula kantor pemuda, kegiatan ini di hadiri oleh Dinas KUKMP Kab. tanah datar, Forkopinca Kec. Salimpauang, Pendamping desa Kec. Salimpauang, Wali Nagari, BPRN, KAN, ketua Lembaga Organisasi sekenagarian supayang dan tokoh masyarakat.
Koperasi Merah Putih (KMP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berfokus pada kebutuhan lokal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya melalui kegiatan usaha yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi.
Pembentukan Koperasi Merah Putih dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.
Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan menyepakati beberapa hal yaitu sbb :
1. Pembentukan pengurus koperasi dan pengawas
2.Permodalan Koperasi Desa Merah Putih dengan
Simpanan Pokok Rp 50.000, dan Simpanan wajib Rp. 10.000,-
3. Kegiatan Usaha Koperasi Desa Merah Putih
a. Gerai Sembako
b.Apotek Desa
c.Klinik Desa
d.Gerai Kantor Koperasi
e.Unit Simpan Pinjam
f.Pergudangan (Cold Storage/ Cold Chain) dan Logistik
g.Potensi Usaha Desa
4. Koperasi berdasarkan prinsip Syariah.
5. Masa kepengurusan 3 (tiga) tahun.
Keanggotaan Koperasi Merah Putih terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab kepada anggota.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih syariah Nagari Supayang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dan memberikan kontribusi p
ositif bagi masyarakat.