BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) menurut Permendes 2 Tahun 2024 untuk Tahun 2025 adalah salah satu program Bantuan yang difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Ketentuan mengenai BLT Desa Tahun 2025 diberikan dengan besaran Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) setiap bulan selama 12 ( dua belas ) bulan per keluarga penerima manfaat.
Bantuan Langsung Tunai Desa prioritas penerima manfaat adalah keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi yang berdasarkan hasil musyawarah di desa.
Pada hari kamis tanggal 15 bulan mei Tahun 2025, telah dilaksanakan penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1 dan 2 untuk bulan januari s/d juni 2025 sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) kepada keluarga penerima manfaat ( KPM )
Penyerahan Bantuan Langsung diserahkan oleh Bapak Wali Nagari Nofrizal kepada penerima manfaat yang didampingi oleh staf Camat Salimpaung, ketua BPRN dan Bhabinkantibmas di Aula Kantor Pemuda Nagari Supayang sebanyak 4 KPM dengan harapan agar penerima ini bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.